WAKAF UANG UNTUK KESEJAHTERAAN BERSAMA
WAKAF UANG UNTUK KESEJAHTERAAN BERSAMA اسلام عليكم ورحمة الله وبركاته ِ Beberapa I nformasi M engenai W akaf Uang 1. Perinsip Wakaf Uang adalah sebagai berikut : Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. 2. Dasar Pijakan: 1) Al Quran Surah Al Baqarah (2:261-262,) 2) Hadits Riwayat :Muslim,At Tirmizi, Al Nasai,dan Abu Daud, dan Hadits Riwayat Bukhari,Muslim At Tirmizi,dan Al NasaI 3) Hukum Pasitif Indonesia a. UU No 41 /2004 ttg Wakaf, b. PP No 42 /2006 ttg Pelaksanaan UU No 31 /2004 c.